Wednesday, February 24, 2016

MAKASSAR MENUJU SMART CITY

Istilah Smart City atau Kota Pintar bukan lagi istilah baru di era digital sekarang ini. Berbagai kota besar di dunia telah menerapkannya sejak lama, terutama kota-kota besar di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Di Indonesia sendiri konsep Smart City telah diadopsi secara bertahap di bebarapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan juga Makassar. Smart City secara sederhana dapat diartikan sebagi upaya sebuah kota memanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menghubungkan berbagai sistem yang kompleks di dalamnya untuk mengatasi persoalan-persoalan pelayanan publik, mewujudkan kualitas hidup warganya dan menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Makassar di era kepemimpinan Bapak Mohammad Ramdhan Pomanto telah menjadikan implementasi Smart City sebagai salah satu milestone menuju visi Makassar Kota Dunia. Banyak kalangan yang optimis dengan program ini, namun tidak sedikit pula yang pesimis. Oleh karena itu penulis ingin mengurai secara singkat dan sederhana peluang, harapan dan tantangan dibalik implementasi konsep Smart City di Kota Makassar ini dengan merujuk pada pembagian enam dimensi Smart City menurut IBM.

Pertama, Smart Economy 

Kota Makassar saat ini telah menjadi icon pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut data, laju pertumbuhan ekonomi Kota Makassar dalam lima tahun terakhir di atas sembilan persen. Bahkan pada tahun 2015 laju pertumbuhan ekonominya menembus angka 9,6 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa seperti ini, Makassar akan menjadi surga bagi para investor, yang artinya akan melahirkan ribuan lapangan kerja baru yang tentu saja akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga Kota Makassar.

Implementasi Smart City dalam iklim ekonomi seperti ini bukan hanya menjadi daya tarik dan kebutuhan investor untuk berdayasaing (comvetitive), tetapi juga akan memicu lahirnya berbagai inovasi dan peluang-peluang bisnis baru, terutama industri kreatif yang saat ini pertumbuhannya mencengangkan dunia. (Lihat Orange Economy, Felipe Buitrago Restrepo & Ivan Duque Marquez)

Kedua, Smart People

Salah satu alasan pesimisme sebagian orang terhadap implementasi Smart City adalah kekhawatiran akan ketidaksiapan warga kota dalam beradaptasi sehingga melahirkan kesenjangan digital (digital gap). Tetapi jika kita merujuk pada riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2014, jumlah pengguna internet di Sulawesi Selatan tergolong cukup tinggi secara nasional, yaitu berkisar 3,7 Juta atau 44 persen, dengan pengguna terbesar ada di Kota Makassar. Ini merupakan daya dukung yang cukup memadai untuk implementasi Smart City yang berbasis internet.

Namun demikian, jumlah warga yang melek internet saja tidak otomatis membuat implementasi Smart City dapat berjalan sukses. Yang tak kalah penting untuk dimiliki oleh warga kota adalah kesadaran akan pemanfaatan Smart City, baik untuk meningkatkan kesejahteraan mau pun partisipasi mereka dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berkualitas. Maka salah satu tugas penting pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan Smart People dalam bingkai Smart City adalah gerakan penyadaran dan edukasi warga tentang manfaat dan peluang dibalik implementasi Smart City.

Ketiga, Smart Governance

Dari enam dimensi Smart City oleh IBM, bagi penulis mungkin inilah dimensi yang paling berat dan membutuhkan kerja keras Walikota dalam mewujudkannya. Berat sebab yang harus diubah adalah budaya kerja yang telah berakar kuat dalam sistem birokrasi pemerintahan. Konsep Smart City mengharuskan budaya kerja baru dalam pelayanan berupa akuntabilitas, pemberdayaan, partisipatoris dan transparansi. Warga kota berhak tahu dan terlibat di dalam penyusunan kebijakan yang akan mengatur kehidupan mereka.

 Selain budaya kerja, Smart City juga menuntut pengetahuan dan keterampilan baru, khususnya Cloud Computing System, bagi para penyelenggara layanan publik. Percuma berteknologi tinggi jika Brainware sang operator layanan tidak kompatible dengan perangkat teknologi yang mendukungnya. Sehingga tugas berat pemerintah kota dalam dimensi ini adalah memastikan terwujudnya perubahan budaya kerja birokrasi dan peningkatan kapasitas penyelenggara layanan publik melalui pendidikan dan pelatihan berkesinambungan.

Keempat, Smart Mobilty

Saat ini kemacetan memang masih menjadi masalah serius Kota Makassar. Jika tidak diatasi segera, terwujudnya Smart Mobility di dalam Smart City rasanya akan percuma. Semudah apa pun akses warga terhadap transportasi publik melalui applikasi smartphone misalnya, tetap saja akan terasa kurang nyaman jika kemacetan terjadi dimana-mana. Tapi kabar baiknya, penulis selaku orang yang terlibat di dalam penyusunan RTRW Kota Makassar tahun 2015-2034 memahami betul bahwa upaya untuk menyelesaikan persoalan kemacetan kota Makassar telah tertuang jelas dalam dokumen masterplan kota Makassar tersebut. Selain rencana pembangunan ruas jalan baru ( termasuk midle ring road dan outer ring road) dan jalan layang di pusat kota, juga perencanaan moda transportasi baru seperti monorail dan transportasi sungai cukup memberikan harapan akan terwujudnya Smart Mobility di dalam Smart City. Terlebih lagi proyek pembangunan jalan-jalan tersebut telah dimulai secara massif sejak setahun yang lalu. Jika trend pembangun jalan-jalan tersebut berlangsung simultan, maka tidak tertutup kemungkinan Makassar bebas macet dapat terwujud dua sampai tiga tahun ke depan.

Kelima, Smart Environment

Kota Makassar terus berkembang sebagaimana kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, berbagai persoalan lingkungan seperti pencemaran udara, pencemaran air tanah, dan pengelolaan sampah menjadi isu yang terus muncul untuk diselesaikan oleh pemerintah. Bagi penulis, penerapan Smart Environment akan menjadi salah satu solusi bagi berbagai persoalan lingkungan tersebut. Pengukuran kualitas lingkungan (termasuk air dan udara) secara digital dan otomatis akan membantu pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan lingkungan. Termasuk mengoptimalkan partisipasi warga dalam menjaga dan memelihara kualitas lingkungan hidup kota. 

Untuk mewujudkan Smart Environment, pemerintah perlu menciptakan lingkungan virtual komputasi, lingkungan fisik dan lingkungan manusia yang memadai. Lingkungan virtual komputasi adalah tersedianya lingkungan yang memungkinkan semua smart devices dan komputasi dapat mengakses layanan kapan dan dimana saja. Lingkungan fisik mencakup semua perangkat mobile yang mendukung seperti sensor, chip, nano, controller, dll. Sedangkan lingkungan manusia mencakup semua pengguna, pengembang aplikasi, software dan hardware yang mewujudkan layanan Smart Environment. Kesemua syarat ini perlu diintegrasikan oleh pemerintah melalui kerjasama dengan sektor privat dan sektor ketiga (Komunitas).

 Keenam, Smart Living

Smart Living adalah terciptanya kualitas hidup (Quality of Life) dan budaya yang lebih baik dan smart. Pemerintah sebagai pemberi layanan harus memastikan tersedianya tiga hal dalam mewujudkan Smart Living ini, yaitu: Satu, tersedianya fasilitas pendidikan yang memadai dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kedua, tersedianya sarana dan prasarana informasi terkait berbagai potensi wisata kota, termasuk peta online, harga penginapan, jalur transportasi, dan informasi seputar buadaya lokal. Ketiga, tersedianya infrastruktur teknologi informasi yang meamdai sehingga semua layanan publik dapat diakses dan berjalan dengan baik, termasuk meamastikan adanya SDM handal dibalik semua layanan tersebut. Harus diakui, untuk point Smart Living ini pemerintah kota masih harus meningkatkan kualitas SDM-nya, terutama mereka yang bergerak di bidang kepariwisataan yang merupakan front officer kenyamanan kota Makassar.

 Dari paparan keenam dimensi Smart City di atas, penulis meyakini bahwa implementasi Smart City di Kota Makassar sangat memungkinkan untuk berjalan sukses, mengingat hampir semua fundasinya telah tersedia. Hanya saja, untuk memastikan program tersebut berjalan baik dan benar-benar menjadi milestone terwujudnya Kota Dunia, semua pihak, terutama Bapak Walikota dan birokrasi pemerintahan yang dipimpinnya harus memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan perubahan terutama dari sisi budaya kerja dan mental birokrasi. Sebagai mitra pemerintah di DPRD Kota Makassar, penulis meyakini bahwa ide Smart City dan Kota Dunia bukanlah sesuatu yang utopis sepanjang ide-ide tersebut diwujudkan dengan langkah-langkah nyata, mulai dari sekarang. Wallahu ‘Alam...
Read More ..

REKLAMASI MAKASSAR

Sahabat, Berikut kultwit saya tentang polemik Reklamasi dalam Dokumen RTRW Kota Makassar yang saya sampaikan melalui akun @bangirwan dengan hastag #RTRWmks

1. Bismillah.. Mengisi akhir pekan & long wiken, mau kultwit sedikit soal #RTRWmks yg sdh disahkan thn lalu: PERDA NO. 4 THN 2015 cc @agakarebaa

 2. Kultwit #RTRWmks ini atas permintaan rekan2 netizn untk bebrapa isu penataan ruang kota MKS akhir2 ini, terutama soal #reklamasi #CPI cc @agakarebaa

 3. Supaya sistematis & tdk bias, sy akan bahas berurutan: (1) prosedur penyusunan RTRWK (2) konten (3) Isu2 strategis #RTRWmks

4. Pertama, prosedur penyusunan RTRW. Ini penting dijelaskan spy semua faham bhw proses susun #RTRWmks itu hirearkis, melibatkan pusat, pemprov & masy

 5. Tahapan #RTRWmks: PemKot -> PemProv -> Pusat -> PemKot -> DPRD -> (Konsul Pusat, hearing publik) -> PemKot -> PemProv -> PemKot

 6. Jd, secara hirearkis #RTRWmks hrs sesuai dg RTRWP & RTRWN. Shg tdk bisa seorg walikota/DPRD menata ruangnya semau2 dia

 7. Hrs ada persetujuan prinsip dr pusat sbg pengendali tata ruang nasional. Bahkan saat pembhsn #RTRWmks d DPRD pun dilakukan konsul ke kementrian terkait.

 8. Juga melibatkan unsur masyarakat: LSM (Hukum & Lingkungan), Akademisi & Masyrkt Tata Ruang. #RTRWmks

 9. Kedua, dari sisi konten. Struktur #RTRWmks hrs sesuai dg Pedoman Penyusunan RTRW Kota dr Kemen PU thn 2009. Silahkan d rujuk

 10. Konten #RTRWmks: Tujuan, Kebijkn, Stratgi, Renc. Sturkut, Renc. Pola, Kawsn Strategis, Arahan Pemanfaatn ruang & Pengendalian. Sile dirujuk dokumennya

 11. Dlm BAB I, tertuang Ketentuan Umum (defenisi, ruang lingkup, dll), hal2 normatif.. #RTRWmks

 12. Dlm BAB II, tertuang Tujuan & Kebijakan2 penataan ruang kota MKS... PENTING!!! #RTRWmks

 13. Mngpa PENTING?? sebab disinilah tertuang ide2 akan dibawa kemana Makassar 20th ke depan. #RTRWmks

 14. Disini muncul kata2 KUNCI yg menjelaskan berbagai isu2 seputar #RTRWmks nantinya, spt: Kota Tepian Air, Kota Standar Global, Smart City,

 15. CPI, KSN Mamminasata, kawasan REKLAMASI, Compact City, Kawasan Tematik, Kegiatan Mitigasi, dll #RTRWmks

 16. Kata2 KUNCI ini nanti yg akan sy rujuk dlm menjelaskan bbrapa isu yg msh polemik d bbrpa kalangn ttg #RTRWmks ini

 17. BAB III, berisi Rencana Struktur Ruang: 1. Sistem Pelayanan Kota & 2. Sistem Jaringan Sarpras Kota #RTRWmks

 18. BAB IV, berisi Rencana Pola Ruang: 1. Kawasan Lindung & 2. Kawasan Budi Daya. Ilsutrasi sederhana jelaskan isi Bab 3 & 4 adalah.. #RTRWmks

 19. Ibarat tubuh, bagian2 spt: Tangan, Kaki, Perut, Kepala, dll adalah POLA RUANGnya. Pembagian KAWASAN. #RTRWmks

 20. ibarat tubuh: sistem perdearan darah, sistem pencernaan, sistem syaraf, dll, adalah POLA STRUKTUR. pengaturan SISTEM. #RTRWmks

 21. Jadi, kalo ingin tahu dimana rencana kawsn bisnis, kwasn lindung, heritage atau RTH Kota, cari di BAB IV, Rencana POLA RUANG #RTRWmks

 22. Kalo ingin tahun rencana jaringan jalan, SUTET, jalur pengelolaan sampah, jaringan drianase, IPAL, instalasi PDAM, ada di BAB III, STRUKTUR RUANG #RTRWmks

 23. Semoga mudah memahaminya, shg ketika anda membaca dokumen #RTRWmks, informasi yg anda cari mudah didapatkan dlm dokumen yg cukup tebal tsb.

 24. Selanjutnya di BAB V adalah penetapan Kawasan Strategis Kota (KSK), yaitu kawasan yg dianggap PRIORITAS penataan ruangnya oleh pemerintah. #RTRWmks

 25. Diantara KSK tsb: sepanjang pesisir kota, kepulauan spermonde, DAS, kawasan resapan air, pusat2 bisnis, heritage, pelabuhan & bandara, dll #RTRWmks

 26. BAB selanjutnya adalah arahan penataan ruang, dan penjelasan2. Dan juga PETA. sebab mustahil membaca #RTRWmks yg hanya text tanpa melihat PETA.

 27. Sy kira untuk konten cukup sekian, ruang kultwit ini tdk mungkin menampung bahasan 128 halaman dok #RTRWmks yg sangat padat itu.


28. Terakhir, soal2 isu strategis yg menjadi polemik dan banyak dipertanyakan oleh Netizn MKS: #Reklamasi & #CPI

 29. Pertama soal #Reklamasi. Sebenarnya isu inilah salah satu faktor yg menyebabkan penetapan #RTRWmks molor hingga kurang lebih 5 thn d DPRD.

 30. Mengapa? karena DPRD tdk setuju eksploitasi pesisir untk kepentingan komersil an sich. Tdk ada situasi yg mengharuskan kita untk #rekalamasi. #RTRWmks

 31. Lalu mulai thn 2014, pembahasan #RTRWmks terus dilakukan intensif hingga disahkan thn 2015 yg lalu, mengapa? #RTRWmks

 32. Sebab Pemkot MKS datang dengan penjelasan ilmiah berikut hasil2 riset ttg urgensi mitigasi pesisir kota. BAHAYA!!! #RTRWmks

 33. Menurut data Pemkot MKS, beberapa situasi lingkungan dari hasil riset akademisi & klp peneliti yg hrs dipertimbangkan dlm menyusun #RTRWmks sbb:

 34. 1) Bencana longsor kaldera G. Bawakaraeng thn 2004 yg menimbulkan banjir bandang dan aliran debris 232 juta m3 hingga ke MKS melalui S. Jeneberang. #RTRWmks

 35. Kejadian ini memberikan kesadaran: bahwa diperlukan rekayasa untuk kanalisasi air bah & debris volume besar untk antisiapasi jk kejadian yg sama terulang lg. #RTRWmks

 36. 2) Telah terjadi pendangkalan secara alami di sepanjang pesisir utara MKS akibat debris Bawakaraeng & limbah yg mengganggu aktivitas nelayan & pelayaran serta ekosistem pantai #RTRWmks

 37. 3) Telah terjadi kegiatan penimbunan oleh pihak lain, yg dilakukan tanpa izin yg jelas, AMDAL, & parsial. Potensi lebih merusak! #RTRWmks

 38. Dalam konteks situasi spt itulah, Pemkot & DPRD MKS sepakat ttg mendesaknya upaya mitigasi untuk menghindari bencana yg lebih besar di masa depan. #RTRWmks

 39. Salah satu bentuk mitigasi tsb adalah: #REKLAMASI terencana, terpadu & terkendali. Ada ide lain? plz share.. #RTRWmks

 40. Dlm pembahasan d DPRD, kawan2 LSM bnyk yg ajukan keberatan dg rencana #reklamasi. Kami siap tampung, tapi hrs ilmiah.. #RTRWmks

 41. Ada yg angkat isu nelayan tude (kerang) yg kehilangan pekerjaan, secara ekonomi kolaps. Efek buruk #Reklamasi.. #RTRWmks

 42. Tp dari hasil riset akademisi Unhas, memang tude dari pesisir MKS sdh tdk layak konsusmi krna terkontaminasi bahan kimia berbahaya spt Merkuri, dll. Solusi? #RTRWmks

 43. Ada jg soal kerusakan terumbu karang. Tapi data Pemkot MKS menunjukkan bhw kerusakan disebabkan sedimentasi & pembuangan limbah tdk terencana. Maka perlu rekayasa #RTRWmks

 44. Dan msh bnyk isu lain, tp kami d DPRD hrs objektif & rasional menilai, anda hrs bawa data ilmiah, agar bs berdebat ilmiah... #RTRWmks

 45. Dalam proses berbasis data spt itulah DPRD memberikan persetujuan rencana #Reklamasi pesisir MKS #RTRWmks dlm kerangka mitigasi, dg syarat2 ketat:

 46. 1) Reklamasi hanya bs dilakukan oleh Pemerintah (pasal 144) #RTRWmks

 47. 2) Rekalmasi hrs menyesuaikan dg kepentingan masy. pesisir (pasal 144) #RTRWmks

 48. 3) Rekalamasi menggunakan sistem island, shg terbentuk koridor air selebar min 200m, rekayasa kanal air Jeneberang (pasal 14) #RTRWmks

 49. Reklamasi mengikuti peraturan perUU yg berlaku, spt. PERMEN-KP No. 17 th 2013, dimana hak2 warga di sekitar lokasi reklamasi sangat dilindungi (pasal 30) #RTRWmks

 50. Dan banyak lagi aturan2 yg ketat untuk memastikan bahwa kegiatan #Reklamasi tdk bergeser dari substansinya sbg kegiatan mitigasi. #RTRWmks

 51. Barulah semua perencanaan tsb disesuaikan dg upaya untk mewujudkan waterfront city, serta berbagai fasilitas kawasan yg menunjang visi Kota Dunia. #RTRWmks

 52. Kedua, soal CPI. ini penjelasannya tdk panjang. Kawasan Centre Point of Indonesia adalah Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Sulsel #RTRWmks

 53. Jadi, tinggal diadopsi ke dalam #RTRWmks. Untuk penjelasannya, silahkan ditantanyakan ke Pemprov & DPRD prov.

 54. Yg pasti, prinsip #Reklamasi adalah, semua lahan hasil reklamasi tetap miliki pemerintah & tdk bisa dikuasai swasta. Demikian. #RTRWmks

 55. Dan izin #Reklamasi untuk luasan tertentu hrs dari Mentri. lihat PERMEN-KP No. 17 th 2013 #RTRWmks

 56. Mungkin kurang memuaskan, untuk lebih jelas mari membangun budaya diskusi, penalaran dan bertukar fikiran. Wallahu 'alam #RTRWmks
Read More ..