1. Bismillah.. Mengisi akhir pekan & long wiken, mau kultwit sedikit soal #RTRWmks yg sdh disahkan thn lalu: PERDA NO. 4 THN 2015 cc @agakarebaa
2. Kultwit #RTRWmks ini atas permintaan rekan2 netizn untk bebrapa isu penataan ruang kota MKS akhir2 ini, terutama soal #reklamasi #CPI cc @agakarebaa
3. Supaya sistematis & tdk bias, sy akan bahas berurutan: (1) prosedur penyusunan RTRWK (2) konten (3) Isu2 strategis #RTRWmks
4. Pertama, prosedur penyusunan RTRW. Ini penting dijelaskan spy semua faham bhw proses susun #RTRWmks itu hirearkis, melibatkan pusat, pemprov & masy
5. Tahapan #RTRWmks: PemKot -> PemProv -> Pusat -> PemKot -> DPRD -> (Konsul Pusat, hearing publik) -> PemKot -> PemProv -> PemKot
6. Jd, secara hirearkis #RTRWmks hrs sesuai dg RTRWP & RTRWN. Shg tdk bisa seorg walikota/DPRD menata ruangnya semau2 dia
7. Hrs ada persetujuan prinsip dr pusat sbg pengendali tata ruang nasional. Bahkan saat pembhsn #RTRWmks d DPRD pun dilakukan konsul ke kementrian terkait.
8. Juga melibatkan unsur masyarakat: LSM (Hukum & Lingkungan), Akademisi & Masyrkt Tata Ruang. #RTRWmks
9. Kedua, dari sisi konten. Struktur #RTRWmks hrs sesuai dg Pedoman Penyusunan RTRW Kota dr Kemen PU thn 2009. Silahkan d rujuk
10. Konten #RTRWmks: Tujuan, Kebijkn, Stratgi, Renc. Sturkut, Renc. Pola, Kawsn Strategis, Arahan Pemanfaatn ruang & Pengendalian. Sile dirujuk dokumennya
11. Dlm BAB I, tertuang Ketentuan Umum (defenisi, ruang lingkup, dll), hal2 normatif.. #RTRWmks
12. Dlm BAB II, tertuang Tujuan & Kebijakan2 penataan ruang kota MKS... PENTING!!! #RTRWmks
13. Mngpa PENTING?? sebab disinilah tertuang ide2 akan dibawa kemana Makassar 20th ke depan. #RTRWmks
14. Disini muncul kata2 KUNCI yg menjelaskan berbagai isu2 seputar #RTRWmks nantinya, spt: Kota Tepian Air, Kota Standar Global, Smart City,
15. CPI, KSN Mamminasata, kawasan REKLAMASI, Compact City, Kawasan Tematik, Kegiatan Mitigasi, dll #RTRWmks
16. Kata2 KUNCI ini nanti yg akan sy rujuk dlm menjelaskan bbrapa isu yg msh polemik d bbrpa kalangn ttg #RTRWmks ini
17. BAB III, berisi Rencana Struktur Ruang: 1. Sistem Pelayanan Kota & 2. Sistem Jaringan Sarpras Kota #RTRWmks
18. BAB IV, berisi Rencana Pola Ruang: 1. Kawasan Lindung & 2. Kawasan Budi Daya. Ilsutrasi sederhana jelaskan isi Bab 3 & 4 adalah.. #RTRWmks
19. Ibarat tubuh, bagian2 spt: Tangan, Kaki, Perut, Kepala, dll adalah POLA RUANGnya. Pembagian KAWASAN. #RTRWmks
20. ibarat tubuh: sistem perdearan darah, sistem pencernaan, sistem syaraf, dll, adalah POLA STRUKTUR. pengaturan SISTEM. #RTRWmks
21. Jadi, kalo ingin tahu dimana rencana kawsn bisnis, kwasn lindung, heritage atau RTH Kota, cari di BAB IV, Rencana POLA RUANG #RTRWmks
22. Kalo ingin tahun rencana jaringan jalan, SUTET, jalur pengelolaan sampah, jaringan drianase, IPAL, instalasi PDAM, ada di BAB III, STRUKTUR RUANG #RTRWmks
23. Semoga mudah memahaminya, shg ketika anda membaca dokumen #RTRWmks, informasi yg anda cari mudah didapatkan dlm dokumen yg cukup tebal tsb.
24. Selanjutnya di BAB V adalah penetapan Kawasan Strategis Kota (KSK), yaitu kawasan yg dianggap PRIORITAS penataan ruangnya oleh pemerintah. #RTRWmks
25. Diantara KSK tsb: sepanjang pesisir kota, kepulauan spermonde, DAS, kawasan resapan air, pusat2 bisnis, heritage, pelabuhan & bandara, dll #RTRWmks
26. BAB selanjutnya adalah arahan penataan ruang, dan penjelasan2. Dan juga PETA. sebab mustahil membaca #RTRWmks yg hanya text tanpa melihat PETA.
27. Sy kira untuk konten cukup sekian, ruang kultwit ini tdk mungkin menampung bahasan 128 halaman dok #RTRWmks yg sangat padat itu.
28. Terakhir, soal2 isu strategis yg menjadi polemik dan banyak dipertanyakan oleh Netizn MKS: #Reklamasi & #CPI
29. Pertama soal #Reklamasi. Sebenarnya isu inilah salah satu faktor yg menyebabkan penetapan #RTRWmks molor hingga kurang lebih 5 thn d DPRD.
30. Mengapa? karena DPRD tdk setuju eksploitasi pesisir untk kepentingan komersil an sich. Tdk ada situasi yg mengharuskan kita untk #rekalamasi. #RTRWmks
31. Lalu mulai thn 2014, pembahasan #RTRWmks terus dilakukan intensif hingga disahkan thn 2015 yg lalu, mengapa? #RTRWmks
32. Sebab Pemkot MKS datang dengan penjelasan ilmiah berikut hasil2 riset ttg urgensi mitigasi pesisir kota. BAHAYA!!! #RTRWmks
33. Menurut data Pemkot MKS, beberapa situasi lingkungan dari hasil riset akademisi & klp peneliti yg hrs dipertimbangkan dlm menyusun #RTRWmks sbb:
34. 1) Bencana longsor kaldera G. Bawakaraeng thn 2004 yg menimbulkan banjir bandang dan aliran debris 232 juta m3 hingga ke MKS melalui S. Jeneberang. #RTRWmks
35. Kejadian ini memberikan kesadaran: bahwa diperlukan rekayasa untuk kanalisasi air bah & debris volume besar untk antisiapasi jk kejadian yg sama terulang lg. #RTRWmks
36. 2) Telah terjadi pendangkalan secara alami di sepanjang pesisir utara MKS akibat debris Bawakaraeng & limbah yg mengganggu aktivitas nelayan & pelayaran serta ekosistem pantai #RTRWmks
37. 3) Telah terjadi kegiatan penimbunan oleh pihak lain, yg dilakukan tanpa izin yg jelas, AMDAL, & parsial. Potensi lebih merusak! #RTRWmks
38. Dalam konteks situasi spt itulah, Pemkot & DPRD MKS sepakat ttg mendesaknya upaya mitigasi untuk menghindari bencana yg lebih besar di masa depan. #RTRWmks
39. Salah satu bentuk mitigasi tsb adalah: #REKLAMASI terencana, terpadu & terkendali. Ada ide lain? plz share.. #RTRWmks
40. Dlm pembahasan d DPRD, kawan2 LSM bnyk yg ajukan keberatan dg rencana #reklamasi. Kami siap tampung, tapi hrs ilmiah.. #RTRWmks
41. Ada yg angkat isu nelayan tude (kerang) yg kehilangan pekerjaan, secara ekonomi kolaps. Efek buruk #Reklamasi.. #RTRWmks
42. Tp dari hasil riset akademisi Unhas, memang tude dari pesisir MKS sdh tdk layak konsusmi krna terkontaminasi bahan kimia berbahaya spt Merkuri, dll. Solusi? #RTRWmks
43. Ada jg soal kerusakan terumbu karang. Tapi data Pemkot MKS menunjukkan bhw kerusakan disebabkan sedimentasi & pembuangan limbah tdk terencana. Maka perlu rekayasa #RTRWmks
44. Dan msh bnyk isu lain, tp kami d DPRD hrs objektif & rasional menilai, anda hrs bawa data ilmiah, agar bs berdebat ilmiah... #RTRWmks
45. Dalam proses berbasis data spt itulah DPRD memberikan persetujuan rencana #Reklamasi pesisir MKS #RTRWmks dlm kerangka mitigasi, dg syarat2 ketat:
46. 1) Reklamasi hanya bs dilakukan oleh Pemerintah (pasal 144) #RTRWmks
47. 2) Rekalmasi hrs menyesuaikan dg kepentingan masy. pesisir (pasal 144) #RTRWmks
48. 3) Rekalamasi menggunakan sistem island, shg terbentuk koridor air selebar min 200m, rekayasa kanal air Jeneberang (pasal 14) #RTRWmks
49. Reklamasi mengikuti peraturan perUU yg berlaku, spt. PERMEN-KP No. 17 th 2013, dimana hak2 warga di sekitar lokasi reklamasi sangat dilindungi (pasal 30) #RTRWmks
50. Dan banyak lagi aturan2 yg ketat untuk memastikan bahwa kegiatan #Reklamasi tdk bergeser dari substansinya sbg kegiatan mitigasi. #RTRWmks
51. Barulah semua perencanaan tsb disesuaikan dg upaya untk mewujudkan waterfront city, serta berbagai fasilitas kawasan yg menunjang visi Kota Dunia. #RTRWmks
52. Kedua, soal CPI. ini penjelasannya tdk panjang. Kawasan Centre Point of Indonesia adalah Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Sulsel #RTRWmks
53. Jadi, tinggal diadopsi ke dalam #RTRWmks. Untuk penjelasannya, silahkan ditantanyakan ke Pemprov & DPRD prov.
54. Yg pasti, prinsip #Reklamasi adalah, semua lahan hasil reklamasi tetap miliki pemerintah & tdk bisa dikuasai swasta. Demikian. #RTRWmks
55. Dan izin #Reklamasi untuk luasan tertentu hrs dari Mentri. lihat PERMEN-KP No. 17 th 2013 #RTRWmks
56. Mungkin kurang memuaskan, untuk lebih jelas mari membangun budaya diskusi, penalaran dan bertukar fikiran. Wallahu 'alam #RTRWmks
0 comments:
Post a Comment